Batam, Hukum & Kriminal

Begal Penjual Tahu Diamankan Polsek Batam Kota di Bengkong Laut

Juliadi | Rabu 29 Mar 2023 16:00 WIB | 690

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Rabu (29/3/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dua pelaku begal inisial AL (21) dan RH (18) berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota di Bengkong Laut, hal tersebut dikatakan Kapolsek Batam Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku begal penjual tahu yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kepala unit (Kanit) Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota, Inspektur polisi dua (Ipda) Hasmir, SH bertempat di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023). 


Dijelaskan Betty, Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.30 wib, korban inisial S (51) seperti biasa berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu, kemudian saat tiba didepan Kawasan PT. Executife korban di dekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh. 


"Saat itu salah satu pelaku mengejar dengan menggunakan parang dan menendang tubuh korban hingga jatuh kearah semak – semak, selanjutnya korban berlari menuju kearah pos security executife dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban," ungkap Betty. 


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut," jelas Betty. 


Lanjut dikatakannya, setelah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa saat ini pelaku sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku sehingga tim opsnal polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya masing - masing, dan selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang lain di bawa ke polsek batam kota guna penyidikan lebih lanjut.


Betty juga mengatakan para pelaku berkeliling di Seputaran Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota untuk mencari target, dimana saat ini pelaku menyasar kepada para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak – anak muda remaja.


Betty menuturkan, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Mio J  berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang  bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda. 


"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 12 tahun penjara," tutup Betty. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media