Batam, News, Hukum & Kriminal

Dalam 1 Bulan, Polisi Ungkap Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Egi | Senin 15 May 2023 15:23 WIB | 479

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Narkotika


Barang bukti yang diamankan jajaran Ditresnarkoba dan Satreskoba Polresta Barelang dan Anambas, Senin (15/5) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polres Kepulauan Anambas berhasil ungkap tindak pidana peredaran narkotika. 


Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menerangkan, Polresta Barelang berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi. 


"Untuk narkotika jenis sabu ditemukan di Pulau Belakang Padang, dengan barang bukti 10 Kg lebih dan diamankan 4 tersangka inisial AR (19), DP (29), EH (35) dan MY (41) yang di tangkap pada Rabu 3 Mei 2023," kata Tabana didampingi Kapolresta Barelang, Kapolres Anambas, Kabid Propam dan Dir narkoba Polda Kepri pada Senin (15/5/2023) pagi. 




Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 30 hingga Rp. 40 juta dengan peran tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang, Jawa Timur. 


"Dan yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY," jelasnya.


Kemudian untuk penangkapan 1.489 butir narkotika jenis ekstasi terjadi 7 April 2023, di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja - Kota Batam. Dengan inisial tersangka MS (50), B (42), dan E (45). 


"Narkotika jenis extasi akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180 juta sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5 juta perorang," ujarnya.




Untuk Penangkapan 2.855,09 gram narkotika jenis Ganja pada 3 April 2023 di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Sagulung, dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36). 


"Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS bahwa Narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan," ujarnya.


Sementara untuk kokain ditemukan oleh masyarakat Pulau Anambas seberat 1.2 Kg di salah satu pantai di daerah tersebut dan di serahkan langsung dengan Polres Anambas. 


Memang sebelumnya di temukan jenis kokain ini di wilayah tersebut , namun apakah temuan yang saat ini identik dengan sebelumnya masih memerlukan pendalaman. 


"Dimana kokain ini sudah di uji Labfor di Polda Riau dan dipastikan tergolong dalam golongan narkotika golongan satu, dan sejauh ini informasi belum ada beredar di masyarakat," ujarnya.


Untuk Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil mengungkap obat-obatan merk Osagi sebanyak 2.020 bungkus yang tidak memiliki izin edar farmasi. 




"Peredaran obat-obatan tersebut diamankan di parkiran Sky Garden dan amankan 1 orang pelaku inisial S," pungkasnya. 


Kapolda Kepri juga mengatakan, kita akan melakukan pengawasan yang lebih maksimal. Pengungkapan ini juga bagian dari menekan peredaran narkotika melalui pintu ataupun jalur yang selama ini kurang pengawasan.


"Upaya pengawasan lebih ditingkatkan agar wilayah Kepri tidak mudah menjadi jalur pintu masuk narkotika dari luar negeri," tandasnya (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media