Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Narkotika Jenis Kokain Seberat 1,4 Kg Berhasil Diamankan Polda Kepri

Egi | Rabu 24 May 2023 13:56 WIB | 293

Polda Kepri
Narkotika


Barang bukti narkotika jenis kokain yang diamankan Polda Kepri (Foto;ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri gagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram. 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, dalam penindakan tersebut, diamankan tiga orang tersangka berinisial S, AH dan MHF. 


"Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB," kata Jansen pada Rabu (24/5/2023) siang. 


Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang berinisial S di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Kota Tanjungpinang, karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram.


"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap S, diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kepulauan Anambas. Setelah didapatkan data terkait keberadaan saudara A, kemudian dilakukan penangkapan," bebernya. 


Kemudian dilakukan introgasi narkotika dikirim dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung - Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh. 


Tim kembali melakukan pengembangan, dan berhasil amankan tersangka ketiga inisial H di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media