Bintan, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Ayah Bejat Yang Gauli Anak Tiri Selama 2 Tahun

Juliadi | Minggu 04 Jun 2023 12:13 WIB | 1990

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku H saat diamankan Sat Reskrim Polres Bintan, Jumat (26/5/2023) lalu. Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor (Polres) Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5/2023) lalu.


Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riky Iswoyo, S.I.K., M.M yang disampaikan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marganda Pandapotan, S.H melalui rilis tertulis yang diterima Matakepri.com, Minggu (4/6/2023) membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5/2023) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.


“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” ungkap Marganda. 


Lanjut dikatakan Marganda melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.


"perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun," ucapnya.


"Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami," tambahnya.


Menurutnya, terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.


Dikatakan Marganda juga, jeluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.   


Ia juga mengatakan, terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23/2002 rentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Marganda. (Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media