Batam, News, Hukum & Kriminal

Tanam Ganja di Halaman Rumah dan Simpan 23,4 Kg Sabu, 14 Orang di Batam Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 04 Jul 2023 12:59 WIB | 742

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Sat resnarkoba Polresta Barelang angkat BB pohon ganja yamg ditanam tersangka, Selasa (4/7) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap 9 kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja di Kota Batam. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana narkotika ini merupakan pengungkapan pada 31 Mei sampai 26 Juni 2023.


"Kita mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan jajarannya yang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 perkara dengan mengamankan 14 tersangka," kata Nugroho didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, pada Selasa (4/7/2023) siang di Mapolresta Barelang. 


Lanjutnya, pada Laporan Polisi (LP) yang pertama, tersangka yang diamankan inisial RC. Tersangka diamankan di Perumahan Royal Bay, Kecamatan Batam Kota. 


"Tersangka diamankan karena menanam bibit ganja yang didatangkan dari negara Belanda. Bibit yang ditanam ini tumbuh menjadi 15 batang," bebernya. 




Pada LP kedua, Sat resnarkoba amankan tersangka inisial AL di parkiran Nagoya Garden karena memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 9,04 gram. Pada LP ketiga tim juga amankan tersangka inisial RK di parkiran Dataran Engku Putri dengan mengamankan barang bukti 61,5 gram daun ganja. 


Selanjutnya, pada LP keempat tim amankan tersangka inisial RH di depan SPBU Pelita yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram. 


Pada LP kelima, tim amankan 4 orang tersangka inisial AP, SS, ES, dan C. Tersangka diamankan di SPBU KDA Batam Center dengan mengamankan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu. Untuk LP keenam tim juga amankan tersangka inisial EH di daerah Sei Beduk sebanyak 2,11 Kg sabu. 


Sementara itu, pada LP ketujuh tim amankan 3 orang tersangka inisial JB, IF, dan FA dengan membawa 20 paket sabu seberat 19,4 kg yang akan dikirim ke daerah Palembang melalui jalur laut. 




Pada LP kedelapan tim amankan tersangka inisial RT di belakang hotel Star daerah Lubuk Baja dan barang bukti 0,33 gram sabu yang akan diedar di pasar Tos 3000. Pada LP terakhir diamankan tersangka inisial FR dengan barang bukti sabu sebanyak 3,97 kg yang akan dibawa ke Surabaya. 


"Jadi, total tersangka yang kita amankan sebanyak 14 orang dengan total barang bukti yang diamankan 70,54 gram daun ganja, dan 15 batang ganja, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 23,4 kg," ungkapnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Uu RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media