Batam, Hukum & Kriminal

Polda Kepri dan Polres/ta Jajaran Selamatkan 129 Korban TPPO

Juliadi | Jumat 21 Jul 2023 16:16 WIB | 530

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres/ta jajaran dalam memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kepri, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus TPPO serta selamatkan 129 korban dan amankan 50 orang selama periode dari tanggal 5 Juni sampai dengan 20 Juli tahun 2023.


Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si kepada MataKepri.com melalui rilis tertulis, Jumat (21/7/2023).


Zahwani menjelaskan, bahwa keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri ini. 


Menurutnya, keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.


Lanjut disampaikannya, dalam periode bulan Juli, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 Kasus TPPO di wilayah Kepri dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjungpinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus dan Polres Karimun 1 Kasus. 


Ia juga menjelaskan, modus operandi dari para tersangka adalah mereka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. 


"Sehingga sehubungan dengan perkara di atas para tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya. 


Dikatakannya juga, Polda Kepri dalam hal ini akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural.


"Dengan jalur prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Zahwani. 


Zahwani menghimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.


Zahwani berharap ini menjadi langkah ke depannya agar masyarakat di Wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media