Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Hendak Kirim 3 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi di Batam

Egi | Jumat 18 Aug 2023 15:53 WIB | 846

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Reskrim
Human Trafficking


Pelaku pengiriman calon PMI Ilegal digiring Polisi ke ruang Media Center Polda Kepri, Jum'at (18/8) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara non prosedural diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. 


Ketiga calon PMI yang akan di berangkatkan ini diamankan karena akan dipekerjakan di negara Malaysia. Selain amankan korban, polisi juga amankan 2 orang pengurus. 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan ini berawal saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri sedang melakukan penyidikan pengiriman calon PMI ilegal. 


"Dari penyidikan di pelabuhan Harbourbay Kota Batam, Kepulauan Riau, tim berhasil selamatkan 3 orang calon PMI ilegal dan tangkap 2 orang pengurus," ujar Pandra saat press release di Mapolda Kepri, Jum'at (18/8/2023) siang. 


Pandra menjelaskan, sebelumnya ketiga korban calon PMI ini mendapat penolakan dari petugas Imigrasi Kota Batam. Dengan berkoordinasi adanya informasi tersebut, penyidik langsung amankan korban. 


"Hasil keterangan korban dan setelah dilakukan pengembangan, tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang patut diduga sebagai pelaku yang berperan sebagai pengurus," ungkapnya. 




Namun, sangat disayangkan, dari 2 pelaku yang kita amankan 1 diantaranya mengaku sebagai oknum awak media. 


"Pelaku yang kita amankan berinisial MR (33) dan MSR (35). Salah satu dari mereka saat diamankan mengaku dari awak media. Sementara korban yang diselamatkan berasal dari Tasikmalaya dan Subang Jawa Barat," bebernya. 


Peran kedua pelaku ini hanya sebagai tempat menampung korban selama di Batam, membeli tiket kapal ferry dan menukar mata uang Rupiah ke Ringgit Malaysia. 


"Selain peran tersebut, kedua pelaku juga langsung antarkan korbannya ke negara Malaysia. Untuk itu kita juga berhasil amankan barang bukti 5 pasport, 5 tiket kapal ferry dan 2 unit handphone," imbuhnya. 


"Kedua pelaku juga mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per orangnya," sambungnya. 


Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Republik Indonesia No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media