Bintan

Propam Polres Bintan Lakukan Pemeriksaan Kelangkapan Kendaraan Personil Saat Operasi Zebra Seligi

Juliadi | Rabu 06 Sep 2023 13:48 WIB | 2093

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Tilang
Razia
TNI/Polri


Personil Polres Bintan memeriksa kelengkapan surat personil Polres Bintan, Rabu (6/9/2023)


MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Seksi Profesi dan pengamanan (Propam) Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan surat-surat yang harus dilengkapi oleh personel saat mengendarai kendaraan bermotor, pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kasie Propam bersama dengan Kasat Lantas yang dilaksanakan di depan mako Polres Bintan menjelang Apel pagi dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2023, Rabu (6/9/2023).


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson yang juga terlibat dalam Operasi Zebra Seligi 2023 Polres Bintan mengatakan, bahwa sebelum melakukan penindakan kepada masyarakat umum terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang mengendarai kendaraan bermotor yang juga untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.


“Sebelum dilakukan penindakan kepada masyarakat umum terlebih dahulu kita tertibkan terhadap personel dulu, sehingga Operasi Zebra Seligi ini akan berjalan dengan maksimal,” ungkap Alson.


Alson juga menyampaikan, bagi personil yang kedapatan tidak melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat kelengkapan diri akan dilakukan penindakan oleh tim operasi dengan penilangan, namun kalau kendaraan yang dikendarai oleh personel tersebut tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan akan diamankan oleh Propam sampai kendaraan tersebut dilengkapi.


“Tidak ada kendaraan personel yang terjaring dalam pemeriksaan tersebut baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraan,” ujar Alson.


Dijelaskan Alson, Operasi Zebra selgi 2023 yang sudah dimulai dari tanggal 4 September hingga 17 September 2023 dengan 7 sasaran prioritas yaitu ;

1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara 

2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur 

3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang 

4. Pengemudi  atau pengendara yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt 

5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol 

6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus 

7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.


"Diharapkan kepada suluruh masyarakat agar selalu mematuhi segala peraturan lalulintas agar terhindar dari kecalakaan, sehingga dengan terlaksananya operasi Zebra Seligi 2023 ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalulintas dan mengurangi korban kecelakaan patalitas," pungkas Alson. (Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media