Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Terbakar Api Cemburu, Pelaku Pembunuhan Sesama Jenis di Batam Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 22 Sep 2023 19:42 WIB | 639

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tampak wajah pelaku pembunuhan sesama jenos di Batam, (22/9) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polisi menangkap pria bernama Petrus Santoni Halawa (18) karena melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Sunpen (46). 


Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, insiden pembunuhan berencana itu terjadi, Kamis (21/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB di lahan kosong sebelah gedung Sumatera, Kota Batam, Kepulauan Riau. 


"Korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih sesama jenis. Pelaku nekat membunuh korban karena merasa cemburu dan juga ingin menguasai harta korban berupa uang yang ada di dompet dan sepeda motor korban," kata Betty di Mapolsek Batam Kota, Jum'at (22/9/2023) sore. 


Lanjutnya, korban dan pelaku ini berkenalan saat korban mengantarkan saudaranya ke rumah makan tempat kerja pelaku. 


"Pelaku kenal korban baru seminggu ini saat antar saudaranya bekerja di tempat pelaku. Selama perkenalan, korban dan pelaku pernah melakukan hubungan sesama jenis disalah satu hotel di Kota Batam," ungkapnya. 


Selesai melakukan hubungan sesama jenis, korban memberikan pelaku uang tunai sekitar Rp 200 ribu. 


"Karena diberikan uang tersebut dan melihat korban memiliki uang, pelaku berniat untuk menguasai harta korban yang tidak banyak tersebut," bebernya. 


Setelah hubungan yang pertama, pelaku berusaha membujuk korban untuk kembali melakukan hubungan tersebut, namun korban menolak. 


"Korban yang menolak ajakan tersebut membuat pelaku cemburu dan pelaku menganggap korban memiliki pasangan lain," tuturnya. 


"Hal ini yang membuat pelaku merencanakan untuk membunuh korban," sambungnya. 


Sebelum korban dibunuh, pelaku diajak korban untuk bertemu dan jalan - jalan. 


"Saat jalan-jalan, korban yang mengendarai sepeda motor dan pelaku diboncengi ini diajak ke lahan kosong samping gedung Sumatera. Sesampainya disana, pelaku yang sudah siapkan senjata tajam, langsung menikam perut dan menggorok leher korban sampai meninggal dunia," bebernya. 


Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan membawa sepeda motor korban beserta dompet. 


Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.(egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media