Batam, Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Dibawah Umur Kembali Diamankan Polsek Sekupang

Juliadi | Minggu 01 Oct 2023 12:45 WIB | 466

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Foto ilustrasi pencurian kendaraan bermotor


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang Polresta Barelang mengamankan tiga anak dibawah umur, ketiga remaja tersebut berusia 17, 16 dan 14  Riau ditangkap polisi melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 


“Otak pelakunya yang umur 17 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, satu pelaku adapelakuah seorang residivis kasus sama (Curanmor, red),” ungkap Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan, Sabtu (30/9/2023) sore, melalui telepon Whatsapp. 


Ketiga anak tersebut, kata Iptu Andi ditangkap polisi di kawasan Melcem, Kecamatan Batuampar usai mencuri sepeda motor Honda Beat. Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti satu sepeda motor hasil curian.


“Ditangkapnya di Melcem Jumat (29/9) kemarin siang, dan aksinya di Tiban Global pada Kamis (28/9/2023). 1 sepeda motor jenis Honda BeAt dengan gunting berhasil diamankan,” kata Andi. 


Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang dan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.


“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang. Pelaku terancam 7 tahun,” pungkas Andi. (**/Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media