Batam, Hukum & Kriminal

Beraksi di Beberapa TKP, 1 Remaja dan Tiga Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Bengkong

Juliadi | Kamis 05 Oct 2023 15:21 WIB | 490

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Foto Ilustrasi Curanmor


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong Polresta Barelang kembali mengamankan tiga anak dibawah umur inisial MRA (17), MHA (16), dan VF (16) serta satu remaja inisial MSR (18) pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa TKP. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengatakan, mereka telah beraksi belasan kali di kawasan Bengkong yang membuat mayarakat akhir-akhir ini resah karena marak terjadinya pencurian sepeda motor. 



Tidak hanya itu, dikatakan Doddy, dari tangan mereka turut disita 3 unit sepeda motor hasil curian, beserta pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta bukti rekaman CCTv.


Doddy juga mengatakan, penangkapan mereka dilakukan pada Rabu (27/9/2023) kemarin berdasarkan beberapa laporan pencurian sepeda motor yang dibuat ke Mapolsek Bengkong. Salah satunya terjadi pada Sabtu (23/9/2023) subuh, sekitar pukul 04.40 WIB di Masjid Namirah, Cahaya Garden, Bengkong.


"Saat itu, korban yang datang ke masjid mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BP 3164 CC dari rumah untuk melaksanakan salat subuh. Begitu sampai di masjid, korban memarkirkan kendaraan di parkiran, dan masuk ke dalam masjid," ungkap Doddy, Rabu (5/10/2023) kepada awak media. 


Dikatakan Doddy, dari pengakuan salah satu korban, setelah selesai salat subuh, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada walau sudah mencari ke sekeliling pekarangan. 


"Kejadianini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong," ucap Doddy. 


"Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta, laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti Opsnal Unit Reskrim kita," tambah Doddy.


Terpisah saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan sebuah kos-kosan kawasan Lubukbaja berkat informasi yang didapat dari masyarakat.


"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, salah satu pelaku (MRS) telah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga yang beraksi 5 kali dan 3 kali. Mereka melakukan secara bergantian, misalnya MRS melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya," jelas Marihot.


Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri. 


"Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual langsung melalui media sosial. Sekarang ini kita masih melakukan pencarian barang bukti," kata Marihot.


Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara. 


"Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak," tutupnya. (*/Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media