Batam, News, Hukum & Kriminal

Atensi Kapolda Kepri, 452 Knalpot Brong Dipotong Satlantas Polresta Barelang

Egi | Selasa 16 Jan 2024 15:42 WIB | 286

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Satlantas


Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Barelang potong knalpot brong hasil penindakan selama sepekan (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Satlantas Polresta Barelang musnahkan ratusan knalpot brongĀ  hasil penindakan balap liar dari 8 Januari sampai 14 Januari 2024.


Ratusan knalpot brong ini diamankan berdasarkan keluhan dari masyarakat saat pelaksanaan Jum'at Curhat kepada Kapolresta Barelang dan langsung ditindak oleh jajaran Satlantas Polresta Barelang serta Polsek jajaran.


"Berdasarkan atensi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan laporan dari masyarakat kita langsung lakukan penindakan dan berhasil amankan 452 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong," kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, Selasa (16/1/2024) di Mapolresta Barelang.


Lanjutnya, ratusan knalpot brong tersebut kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di potong oleh alat gerinda.




"Knalpot brong ini merupakan salah satu pelanggaran lalulintas yang meresahkan karena dapat mengganggu pengguna jalan dengan menimbulkan polusi suara yang bising," ungkapnya.


Selain dilakukan penindakan knalpot brong ini, Satlantas Polresta Barelang juga melakukan pengecekan surat-surat kendaraan, lampu sein dan kaca spion.


"Sebelum kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, kita juga melakukan penilangan jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya," tuturnya.


Kapolresta Barelang juga mengatakan, dengan slogan Batam Stop Knalpot Brong (Strong), penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada muda-mudi di Kota Batam yang sering melakukan aksi balap liar.




"Untuk mengurangi aksi balap liar ini, kita juga meminta bantuan kepada orangtuanya agar memperingati anak-anaknya. Karena aksi balap liar dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas," imbuhnya.


Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari menambahkan, terhadap pemilik kendaraan yang diamankan, Satlantas Polresta Barelang juga memberikan surat pernyataan.


"Surat pernyataan ini kita berikan agar pemilik kendaraan tidak mengulangi kembali perbuatannya yang mana surat tersebut diketahui oleh orangtuanya dan RT/RW setempat," kata Cut.


Selain itu, Satlantas Polresta Barelang juga telah memberikan himbauan kepada toko maupun bengkel sepeda motor yang menjual knalpot brong.


"Pemilik toko maupun bengkel yang menjual knalpot brong juga dapat dipersangkakan melanggar pasal 60 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," bebernya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media