Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Batu Ampar Berhasil Amankan Terhadap Pelaku Pembacokan

Juliadi | Senin 18 Mar 2024 16:21 WIB | 276

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno, S.H, S.I.K., M.M, Senin (18/3/2024)


Matakepri.com, Batam -- JN (30) pelaku penganiayaan terhadap EM (41) yang terjadi di lantai 3 Kos-kosan MY Kos Komplek Nagoya Square Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (29/2/2024) lalu berhasil diamankan Polsek Batu Ampar. 


Dijelaskan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno, S.H, S.I.K., M.M, sekitar pukul 06.00 WIB, EM baru bangun tidur dan membuka pintu kamar kosannya dan tiba-tiba saat itu JN datang ke kamar EM dalam keadaan sudah mabuk. 


"Saudara JN dalam keadaan mabuk dan membawa satu botol minuman beralkohol merek Red Label yang masih ada isinya dan kemudian pelaku mengajak minum EM hingga akhirnya EM dan JN minum-minuaman alkohol tersebut di dalam kamar EM," ungkap Dwihatmoko, Senin (18/3/2024). 


Sekira pukul 07.30 WIB, lanjut Dwihatmoko, JN kembali ke kamarnya namun tidak lama kemudian korban mendengar ada keributan antara pelaku dengan temannya inisial RVD didalam kamar pelaku. 


"Takut menggangu anak kos yang lain, EM menghampiri JN ke depan pintu kamar JN yang sedang terbuka lalu mengetuk pintu kamar kos pelaku dan lansung menegur pelaku agar tidak ribut karena sudah pagi dan dapat menggangu anak kos yang lain," jelas Dwihatmoko. 


"Namun ternyata pelaku tidak terima di tegur," ucap Dwihatmoko.


Lanjut dijelaskan Dwihatmoko, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamarnya tersebut dan kemudian lansung menghampiri korban serta mengarahkan (menebas) parang yang ada di tangan kanannya kearah korban dan parang tersebut mengenai lengan tangan kiri korban. 


"Korban mengalami luka robek sepanjang 12 Cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalamannya mengenai tulang lengan kiri korban," ujar Dwihatmoko. 


Menurut Dwihatmoko, pelaku kembali mengayunkan parangnya serta mengarahkan kepada korban untuk kedua kalinya namun pada saat itu korban berhasil menghindar dan lansung kabur akan tetapi pelaku tetap berusaha untuk mengejar korban.


"Korban berhasil menyelamatkan diri dan dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda Batam oleh saksi EW," tambah Dwihatmoko. 


Dwihatmoko juga mengatakan, pelaku juga merupakan 4 kali residivis di kasus penadahan motor dan Sajam. 


Akibat kejadian tersebut, lanjut Dwihatmoko, korban mengalami luka robek sepanjang ± 12 Cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalaman hingga mengenai tulang lengan kiri yang mengharuskan korban mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit berupa 22 jahitan di lengan tangan sebelah kiri korban.


Dikatakan Dwihatmoko, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di Dusun IV Jalan  Pancasila Nomor 48 Kelurahan Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. 


"Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa saat ini kita dapat mengetahui pengaruh minuman keras dapat membuat suatu tindak pidana lain yang mengakibatkan fatal bagi orang lain, baik penganiayaan ataupun yang lainnya, jadi kami menghimbau agar masyarakat dapat mengontrol diri emosi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat," tegas Dwihatmoko. 


Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media