Batam
Juliadi | Selasa 17 Mar 2020 14:08 WIB | 1491
Suasana RDPU di ruang Rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (17/3/2020). Foto : Adi/MK
Salah satu nasabah PT MPAM, yang namanya tidak mengatakan kehadiran mereka ke Gedung DPRD Kota Batam ini untuk membahas bagaimana nasib nasabah PT MPAM.
"Seharusnya Minna Padi juga harus datang, dan Minna Padi tidak bakal dan tidak berani datang, kita tidak tau memang apa niatnya tidak mau hadir," ujarnya.
Lanjutnya kedatangan mereka kesini supaya mendapatkan solusi, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa berikan solusi dan OJK harus berkoordinasi dengan OJK pusat.
"Nanti kita akan ada pertemuan lagi di sini, dan kami dari nasabah ingin mendapatkan solusi. Jangan kita mendapatkan kerugian, kan kasus OJK OJK melikudasi produk reksadana Minna Padi, kita yang rugi bukan Minna Padi," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menfollow up terkait pertemuan pihaknya dengan OJK, Senin (9/3/2020) beberapa waktu lalu dan OJK Kepri belum mendapatkan OJK pusat.
Menurutnya kerugian nasabah di Kota Batam sekitar Rp. 130 Milyar. (Adi)