Batam

Terdakwa Bingung, Ditangkap Pungli, Didakwa Adminitrasi Kependudukan

| Rabu 18 Jan 2017 15:45 WIB | 2497



Jumaris, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Batam, JamarisĀ  dan stafnya Irwanto mengaku bingung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/1/2017).

Pada saat penangkapan, ia merupakan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) ditangkap melalui operasi tangkap tangan. Pada saat persidangan perdana, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa adminitrasi kependudukan.

JPU, Nugraha dihadapan Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga SH membacakan dakwaan. Terdakwa Jamaris dan Irwanto didakwa dengan Pasal 95 b jo 79 a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) soal pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil. Jamaris dan Irwanto terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.

Barang bukti yang ditangkap berupa uang yang distaples di dokumen kepengurusan akta kelahiran dan akta nikah yang ditemukan dalam laci kerjanya.

Kedua terdakwa melakukan pungutan liar penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan memungut biaya mulai dari Rp.100 ribu sampai Rp.150 ribu per satu berkas dan jika ada salah dalam pengurusan akta akan dikenakan biaya Rp50 sampai Rp70. Pungutan ini dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga ditangkap.

Saat pemeriksaan penyidik Polda Kepri, Jamaris mengakui uang tersebut titipan pengurus dokumen agar lancar. Ia juga mengakui kalau uang tersebut dinikmati sendiri. (putri)



Share on Social Media