News

Mantan Direktur Garuda Menjadi Tersangka Indikasi Korupsi Lintas Negara

| Kamis 19 Jan 2017 14:46 WIB | 2278




MATAKEPRI.COM, Jakarta - KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, ES, sebagai tersangka. "Iya akan ada konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (19/1)

Namun, Syarif enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus apa yang menjerat ES.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK telah menggeledah empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan, Rabu (18/1), yang dia katakan berlatar penyidikan satu kasus korupsi baru. 

"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan dolar Amerika Serikat," katanya.



Share on Social Media