News

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Cekal

| Jumat 20 Jan 2017 13:45 WIB | 2742




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sudah dicekal. Menurut komisioner KPK, La Ode M Syarif pencekalan terhadap Emirsyah sudah dilakukan pihaknya sebelum pria yang diduga terjerat suap dalam pengadaan mesin pesawat ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah beberapa hari yang lalu pencekalan, sudah minta ke Dirjen Imigrasi," kata Syarif di Gedung KPK, Jumat, 20 Januari 2017. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah disangka telah menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS atau senilai Rp 20 miliar dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Suap itu terkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus S.A.S pada periode 2005-2014 pada Garuda Indonesia.

Pernyataan Syarif dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Agung Sampurno. Menurut Agung, pihaknya sudah menerima surat permintaah cegah bagi Emirsyah sejak 16 Januari 2017 lalu. Dengan adanya surat tersebut maka Emirsyah tak boleh bepergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan.

"Berlaku sejak tanggal dimintakan untuk periode enam bulan ke depan sesuai kasus yang diminta," kata Agung.

Meskipun demikian, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Emirsyah masih berada di Indonesia atau sudah berada di luar negeri sebelum surat pencekalan masuk. Pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu data perlintasan apakah yang bersangkutan melintas atau tidak.

"Tinggal dicek apakah perginya setelah atau sebelum dicekal. Karena kalau setelah berarti bocor, kalau sebelum memang boleh-boleh saja," kata Agung.***



Share on Social Media