News

KPK : Uji Materi di Putuskan 9 hakim, Kemungkianan ada tersangka Selanjutnya

| Jumat 27 Jan 2017 13:19 WIB | 2833




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Status suap soal uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan resmi dinaikkan ke penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini penyidik KPK masih fokus pendalaman pada empat tersangka dan tidak menutup kemungkinan kasus akan berkembang ke hakim MK yang lain.

Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya, maka sangat terbuka lebar kasus ini akan menjerat hakim lain di MK.

"Kemungkinan kasus ini berkembang bisa saja, akan didalami PAK (Patrialis Akbar) main sendiri atau tidak," ujar Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (27/1/2017).

Sehingga guna pendalaman lebih lanjut ke hakim MK yang lain, Basaria meminta MK turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Kami hormati MK sebagai lembaga tertinggi bidang hukum. Kami harap seandainya penyidik KPK butuh informasi pihak yang dianggap mengetahui proses kasus ini, kami bisa dibantu," tambahnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki.

Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar.

Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Theresia Felisiani )



Share on Social Media