Batam, News

BC Batam Tegah Aksi Penyelundupan Burung Secara Ilegal

| Jumat 21 Jul 2017 19:59 WIB | 1800



Ilustrasi



MATAKEPRI.COM, BATAM - Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe B Batam menegah aksi penyeludupan hewan secara ilegal dari negara Malaysia.

Hewan jenis burung tersebut masuk dari Malaysia melalui perairan pantai Tiban Mentarau Sekupang Batam, Kepri.

Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara di kantor Bea Cukai Tipe B Batam.Saat itu Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, R.Evy Suhartantyo mengatakan Kamis, (20/07/3017) pukul 23.20 WIB, Tim Patroli Laut KPU Bea Cukai, PSO Bea Cukai dan CSS Bea Cukai Batam mengamankan kapal jenis speedboat yang memuatan hewan ilegal dengan jenis Burung Kecer.

"Saat akan dilakukan penangkapan lima (5) orang yang terdiri dari pelaku dan ABK kapal Speedboat yang membawa hewan ilegal tersebut, melarikan diri dengan berenang ke arah daratan pantai Tiban Mentarau"terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit kapal Speedboat, 214 keranjang yang terdiri dari 20 burung kecer disetiap keranjang, diperkirakan harga tersebut di harga Rp 200.000 hingga Rp 3000.000 per ekornya.(Andi/WK)



Share on Social Media