Batam, News, Karimun

Dua Orang Tersangka Diamankan Polda Kepri Terkait Prostitusi Online

Egi | Senin 09 Sep 2019 20:22 WIB | 3722

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat konferensi pers terkait tindak perdagangan orang (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri tetapkan dua orang sebagai  tersangka atas kasus prostitusi online di wilayah Tanjung Balai Karimun pada hari jum'at 6 september 2019 lalu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat konferensi pers di Pendopo Mapolda Kepri pada hari Senin (9/9) siang.


Penangkapan perdagangan orang ini diawali pada hari kamis 5 september 2019 lalu. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah kabupaten karimun.


"Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri lakukan penyelidikan pada hari kamis 5 september 2019 dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada hari jum'at 6 september 2019 dengan dua orang tersangka Awi (40) dan Fahllen (19)," Ucap Erlangga


"Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dengan Fahllen sebagai perekrut, dan Awi sebagai pemilik tempat prostitusi,"sambungnya.


Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan dengan menggunakan media sosial.


"Jumlah korban ada 30 orang Korban perempuan dan 1(satu) orang lagi yang hendak pulang ke kampung halamannya. Yang mana korban direkrut melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook, dengan mencantumkan nomor handphone, WhatsApp dengan lowongan sebagai pemandu lagu dan spa di Batam,"tutur Erlangga.


Tersangka berhasil yakinkan korban yang berasal dari beberapa kota di Indonesia dengan 31 korban, dan diiming-imingi gaji yang besar sehingga dapat membeli mobil dan rumah.


"Mereka merekrut para wanita ini yang berasal dari luar kota, dari Jakarta 4 (empat) orang, Bandung 15 (lima belas) orang, Bogor 2 (dua) orang, Garut 2 (dua) orang, Brebes 2 (dua) orang, Purbalingga 2 (dua) orang, Lampung 2 (dua) orang, Palembang 1 (satu) orang, Medan 1 (satu) orang,"ungkapnya.


"Namun ketika sudah beberapa hari tiba di Karimun, mereka tidak diperkerjakan sebagai apa yang dijanjikan, melainkan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial,"sambungnya.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menyebutkan kedua tersangka Awi dan Fahllen sudah melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2015.


"Jadi selama itu memang sudah ada komunikasi kerjasama dengan Fahllen ini, untuk merekrut para wanita yang berasal dari luar kota. Jadi memang sudah selama itu bekerjasama, tapi untuk berapa kalinya itu tergantung minat dari wanita seperti ini,"ucap Ari.


Sebelumnya, kepolisian telah mendeteksi Aw memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa. Diyakini, jaringan ini juga yang menyuplai Aw perempuan untuk dipekerjakan sebagai pramunikmat.


Kedua tersangka menerapkan sistem bagi hasil 50-50. Untuk tarif terhadap korban, satu kali main dibanderol dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. 


"Awi menyetor ke Fahllen sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Mereka menghargai para PSK ini berbeda-beda. Kalau paling cantik Rp 2 juta, yang biasa Rp 1 juta,"Ungkapnya.


Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit sebanyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(EAG)




Share on Social Media