Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Cekik Leher Sopir Taxi Online Maxim Dengan Tali, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Satu Ditembak

Egi | Selasa 09 Feb 2021 17:45 WIB | 1286

Polda Kepri


Kedua pelaku begal sopir taxi online Maxim (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil lakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pada Minggu (7/2/2021) pukul 20.59 WIB malam seorang driver online bernama Eri Indramulya mendapat perlakuan tindak pidana curas.


"korban yang berprofesi sebagai driver online MAXIM mendapatkan orderan penumpang dari ke dua pelaku yang bernama Jimmi Lukita Thio (23) dan Andi Firdaus (26) dari Kelurahan Batu Merah ke daerah Sambau Kecamatan Nongsa," ujar Harry saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa (9/2/2021) siang.


Lanjutnya, sebelum sampai ke tempat tujuan pelaku minta diturunkan disamping panti rehabilitas sosial daerah Sambau Nongsa.


"Saat mobil korban berhenti pelaku langsung mencekik leher korban degan tali yang telah disediakan serta memukuli wajah korban sampai pingsan, setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa dompet dan handphone, " bebernya.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto juga mengungkapkan, bahwa salah seorang pelaku yang bernama Andi Firdaus merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.


"Andi Firdaus seorang resedivis kasus yang sama pada tahun 2018, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, " Ujar Arie yang juga didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.




Lanjut Arie, saat dilakukan penangkapan tersangka Andi Firdaus melakukan perlawanan terhadap petugas.


"Petugas memberikan tindakan tegas terukur dan terarah terhadap Andi yang mengenai kaki sebelah kanan, " Ungkapnya.


Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 (sembilan) tahun penjara.


Dalam kegiatan press release,  mulai hari ini Selasa (9/2/2021) yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 dan seterusnya akan mengikutsertakan juru bahasa isyarat untuk kaum Difabel, (egi



Share on Social Media