Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 19,93 Gram Sabu dan Ekstasi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Karimun

Egi | Senin 09 Aug 2021 11:33 WIB | 872

Polda Kepri


Barang bukti yang berhasil dimankan (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil amankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika di Sei Raya Kelurahan Meral Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 00.15 WIB.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Satnarkoba Polres Karimun amankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil amankan tersangka inisial R," ujar Harry pada Senin (9/8/2021) pagi.


Lanjutnya, berdasarkan interogasi dan pemeriksaan berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka lainnya di Kampung Harapan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.


"Kedua tersangka yang diamankan berinisial S (wanita) dan VY," bebernya.


Dari tangan ketiga tersangka berhasil amankan barang bukti 3 (tiga) paket sabu ukuran sedang, 10 paket sabu ukuran kecil, 1 (satu) paket ekstasi, dan alat hisap sabu beserta kaca pyrex.


"Untuk jumlah barang bukti narkotika keseluruhannya berjumlah 13 paket sabu dan 1 paket ekstasi yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 19,93 gram," ungkapnya.


Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, (egi)





Share on Social Media