Batam, News, Kepri

Berikan Kemudahan Bayar Pajak, Samsat Batam Hadir di Mako Brimob Polda Kepri

Egi | Kamis 03 Nov 2022 20:20 WIB | 609

Polda Kepri
Jasa Raharja
Brimob Polda Kepri
Samsat


Personel Sat Brimob Polda Kepri saat melakukan pembayaran pajak (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepengurusan pajak kendaraan masyarakat, Samsat Kota Batam memberikan pelayanan di Mako Brimob Polda Kepri pada Kamis (3/11/2022) siang. 


Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu melalui Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kepri Kompol Darmin mengatakan, ini merupakan inovasi dari Samsat langsung turun kemasyarakat untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin.


"Kalau kita memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, dan mereka mulai sadar untuk membayar pajak, otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam juga bertambah,” ujar Darmin. 




Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kepri juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Jasa Raharja Cabang Kepri telah dilaksanakan kegiatan ini. 


"Kita mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Jasa Raharja yang telah memberi kepercayaan kepada kami sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini dan semoga bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkapnya. 


Ditempat yang sama, staf Jasa Raharja cabang Kepri Sindi juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Sat Brimob Polda Kepri yang telah ikut serta untuk membayar pajak tahunan. 




"Sasaran kita adalah kepada instansi-instansi yang berada di Kepri. Ini sangat membantu instansi untuk bisa membayar pajak apalagi saat ini ada diskon sebanyak 30 persen," kata Sindi. 


Lanjutnya, kita berharap dengan adanya diskot pajak ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. 


"Dengan adanya program Diskon Pajak Kendaraan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, karena program ini akan berlaku sampai akhir November ini," bebernya. 


Program Diskon Pajak Kendaraan diantaranya yaitu 100 persen penghapusan sanksi administrasi, 100 persen pembebasan bea balik nama kedua, 30 persen keringanan pokok tunggakan PKB, dan 100 persen pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak untuk tahun berjalan, (Egi




Share on Social Media