Batam, News, Kepri

Selama Tahun 2022, 12 Personel Polda Kepri Dijatuhi Sanksi PTDH

Egi | Jumat 30 Dec 2022 18:06 WIB | 337

Polda Kepri


Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman berikan pemaparan akhir tahun 2022,Jumat (30/12/2022) foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polda Kepri sampaikan pencapaian atau rilis selama tahun 2022. Diantaranya yaitu pemberian sanksi pelanggaran disiplin kepada personel. 


Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, ada 3 kategori yang disampaikan dalam pengawasan personel Polda Kepri. 


"Yaitu kategori pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri (KEPP) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH)," ujar Aris dalam penyampaian rilis akhir tahun 2022 di Gedung Lancang Kuning (GLK) Polda Kepri pada Jumat (30/12/2022) pagi. 


Lanjutnya, untuk kategori pelanggaran disiplin pada tahun 2021 terdapat 61 personel lakukan pelanggaran dan pada tahun 2022 sebanyak 46 personel. 


"Untuk kategori kode etik profesi polri, pada tahun 2021 sebanyak 48 personel, dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 73 personel," bebernya. 


Sementara untuk PTDH, pada tahun 2021 sebanyak 13 personel dan pada tahun 2022 sebanyak 12 personel. 


"Pada tahun 2022, 12 personel dilakukan PTDH. Sebanyak 8 personel tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari (disersi) dan 4 personel terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media