Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Batam Kota Selamatkan 4 CPMI yang Akan Dipekerjakan di Luar Negeri

Egi | Kamis 24 Aug 2023 18:47 WIB | 405

Polres/Ta dan Polsek
PMI


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepolisian Sektor Batam Kota menggagalkan upaya pengiriman empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal ke luar negeri.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan pihaknya mengamankan empat orang calon PMI ilegal dan masih memburu satu orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya.


"Kami menyelamatkan empat orang PMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke negara luar negri," kata Betty saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau. Kamis (24/8/2023) sore. 


Upaya pengungkapan pengiriman calon PMI ilegal itu bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada pengiriman PMI secara tidak resmi ke luar negri.


Dari informasi tersebut, Kanit Intel dan beserta anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di hotel tempat penampungan sementara PMI ilegal tersebut, pada Rabu (23/8/2023) malam. 


Selanjutnya, pukul 23.30 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan empat calon PMI ilegal tersebut. Keempat calon PMI tersebut berasal dari 2 (dua) Orang Sukabumi, 1 (satu) orang Palembang dan 1 (satu) orang dari Sulawesi. Menurut pengakuan korban (calon PMI), mereka berkenalan dengan seseorang melalui medsos dan berjanji akan memberangkat korban atau calon PMI ke luar negri khusus nya negara Arab. 


Saat ini, keempat Calon PMI ilegal tersebut sudah dibawa ke mako polsek batam kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban akan dikembalikan ke daerah asal setelah dilakukan pemeriksaan.


Kesempatan ini juga Kapolsek Akp Betty Novia berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar jangan tergoda dengan bujuk rayu seseorang yang orang nya belum kita kenal, apalagi sampai berjanji akan mencarikan pekerjaan diluar sana yang belum tau kebenarannya. Ini nanti akan merugikan diri sendiri. Untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia sendiri semenjak tanggal 13 Juli 2022 memutuskan untuk menghentikan pengiriman Pekerjaan Migran Indonesia PMI keluar negeri, ungkap Kapolsek (***) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media