Batam, News, Hukum & Kriminal

Markas Judi Online Di Gerebek, Sebulan Bisa Beromset Rp 2 Miliar

Egi | Rabu 20 Mar 2024 23:15 WIB | 428

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Barang bukti yang digunakan para tersangka kasus judi online ( foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Unit 1 dan Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang gerebek markas judi online yang beromset Rp 2 miliar lebih per bulannya, Rabu (20/3/2024).


Dalam penggerebekan, Polisi berhasil menyita barang bukti puluhan komputer, handphone, dan jaringan wifi yang digunakan untuk beraktivitas.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, penggerebekan ini sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Atas informasi tersebut, kita melakukan pengecekan dan benar telah adanya aktifitas perjudian jenis online di dalam kamar Apartemen Sky Garden Kota Batam," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto.


Lanjutnya, saat penggerebekan, tim menemukan komputer yang masih aktif dan terhubung ke dalam akun judi online dengan nama Boscuan89.com.


"Saat di gerebek, tim melihat komputer mereka masih terhubung ke akun judi online tersebut," ungkapnya.


Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, mereka mengaku bahwa ada lokasi lainnya yang dijadikan tempat markas judi online ini.


"Kita juga amankan pelaku lainnya di Apartemen Heppy Greentown. Jadi total tersangka yang diamankan ada 12 orang," imbuhnya.


Adapun tersangka yang diamankan yaitu SH usia 34 tahun dan berperan sebagai Pengelola. Sementara yang lainnya berinisial AA, AP, MIP, WT, MWD, N, MB, RS, ID, HM, dan DA. Semuanya berperan sebagai telemarketing.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media