Tanjungpinang

Setelah Tax Amnesty, Kini Pemprov Kepri Buru Pajak Daerah

| Jumat 07 Apr 2017 08:49 WIB | 3683

DPRD
PAD/APBD/APBN/Pajak
Aset Daerah


Kantor Dispenda Kepri


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Nyaris tidak ada lagi ruang untuk menggelapkan pajak. Setelah pusat menerapkan tax amnesty kini Pemprov Kepri juga melakukan upaya memburu potensi pajak yang selama ini dianggap lepas.  

Sejumlah pajak dan retribusi yang selama ini belum tersentuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) akan dibidik.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, di Tanjungpinang, mengatakan potensi pajak dan retribusi yang belum tersentuh seperti labuh jangkar, pajak air permukaan yang dikenakan kepada perusahaan dan pertambangan.

"Retribusi yang didapat dari labuh jangkar diprediksi lebih dari Rp200 miliar. Kami prediksi ada peralihan kewenangan penarikan retribusi dari BP Batam ke Pemprov Kepri," katanya kepada media, Kamis (6/4) .

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan konstruksi APBD Kepri Rp3,36 triliun selama ini belum stabil karena pendapatan asli daerah hanya sekitar 36 persen.

Oleh karena itu, perlu ditingkatkan melalui peningkatan pajak dan retribusi tanpa membebankan masyarakat.

Peningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pendapatan asli daerah dapat membantu sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur.

"Dari 36 persen itu sebagian besar bersumber dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Dengan penambahan pajak dan retribusi diharapkan pendapatan asli daerah minimal 50 persen dari APBD.

Untuk itu, Pemprov Kepri merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Perda Pajak dan Perda Retribusi yang baru dipertajam sehingga potensi pajak dan retribusi yang belum digarap dapat digarap untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.***



Share on Social Media