Batam

DPRD Kota Batam Setujui Ranperda Jadi Perda Perubahan APBD 2023

Juliadi | Jumat 01 Sep 2023 17:29 WIB | 298

DPRD
PAD/APBD/APBN/Pajak
Paripurna


Penandatanganan nota kesepakatan Ranperda menjadi Perda, Jumat (1/9/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.


Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Ir. Rubina Situmorang, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, bertempat di Gedung Serba Guna lantai 3 DPRD Kota Batam, Jumat (1/9/2023). 


Rubina menyampaikan, DPRD Kota Batam mengapresiasi pimpinan OPD Kota Batam yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda perubahan APBD 2023 yang sebelumnya terlebih dahulu mmelakukan pembahasan perubahan KUA/PPAS yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan. 


"Penyusunan dan perubahan APBD merupakan agenda rutin setiap tahunnya, hal ini selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tenang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023," ungkap Rubina. 


APBD Kota Batam pada tahun 2023 semula Rp. 3.298.348.071.263 menjadi Rp. 3.312.159.071.483 terjadi kenaikan sebesar Rp. 13.811.000.220, dengan rincian belanja operasi semula Rp. 2.563.363.322.298 menjadi Rp. 2.662.922.089.503, terjadi kenaikan sebesar Rp. 99.558.767.205 atau naik 4 persen. 


Lanjut penyampaiannya, pendapatan daerah pada tahun 2023 yang semula Rp. 3.215.728.071.263 menjadi 3.257.746.583.732 atau naik sebesar 41.518.512.469 atau naik 1 persen. 


"Belanja modal semula Rp. 679.752.630.682 menjadi Rp. 644.795.781.009 terjadi penurunan Rp. 34.956.849.673 atau turun 5 persen. Kesimpulan dari Banggar dan melalaui paripurna ini, Ranperda ini disetujui menjadi Perda," pungkas Rubina. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media