Tanjungpinang

Judi Cingkoko Digrebek, 6 Orang dan BB Rp. 14 Juta Lebih Diamankan

Maman | Jumat 27 Oct 2017 18:57 WIB | 3212



Ketika di ekspos tersangka menirukan permainan judi cingkoko.


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang menggrebek perjudian guncang dadu atau biasa disebut dengan cingkoko yang berada di Pelantar Hitam, Potong Lembu, Kamis (26/10/2017). Dalam penggerebekan tersebut diamankan enam orang, dua diantaranya merupakan bandar, uang dengan total Rp.14.088.000, 1 lapak judi, 1 buah mangkok dan piring serta 3 buah dadu goncang.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahtmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno saat melakukan ekpos Jumat (27/10/2017) mengatakan enam pelaku masing-masing berinisial IF, AK, FM, WA, AT, dan SN ditangkap saat sedang melakukan aktifitas judi cingkoko di rumah milik tersangka AK.

Saat dilakukan penggerebekan, beberapa pemain yang lain berhasil lolos dengan cara menceburkan diri ke laut. Kompol Andi Rahtmansyah mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga, dan dilakukan penyelidikan selama dua hari.

"Dari enam pelaku ini, IF dan AK merupakan bandar cingkoko dan empat orang lainnya sebagai pemain. Dari keterangan pelaku perjudian tersebut telah dua minggu berlangsung dirumah seorang bandar berinisial AK," ujar Kompol Andi Rahtmansyah.

Untuk pasal yang dikenakan, dua orang bandar yakni IF dan AK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun. Sementara untuk ke 4 orang pemain dijerat pasal 303 KUHP dan atau 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara. (Bob/Wok)



Share on Social Media