Batam

Demi Membeli KSB Murah, Ruzi Amansyah Mengalami Kerugian Rp. 19.500.000

Juliadi | Rabu 10 Jan 2018 18:00 WIB | 2187



Terdakwa Andi Surya Binti H. Andi Sentioso saat di giring kembali ke tahanan, Rabu (10/1/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Niat mau beli Kavling Siap Bangun (KSB) malah di tipu, KSB tidak dapat malah mengalami kerugian Rp. 19.500.000, itulah yang di alami Ruzi Amansyah. Yang di tipu oleh Andi Surya Binti H. Andi Sentioso. 

Dalam Persidangan yang di ketuai oleh  Hera Polosoa Destiny, dengan JPU Nurhasaniati, dalam sidang pertama terdakwa JPU mendatangkan saksi korban Ruzi Amansyah. 

"Pada 23 November   2016 saya di tawarkan Andi Surya untuk membeli kavling di seraya Kemudian Andi Surya meminta uang kepada saya sebesar Rp. 4.000.000 per kavling, katanya untuk pengurusan surat, saya ambil 5 kavling, saya bayar Rp. 6.000.000 dulu, "kata Ruzi Amansyah, Rabu (10/1/2018) saat memberikan kesaksian. 

Menurut Saksi dia adalah warga Nato dari kebun Sudirman digusur, dia tidak tahu kalau kavling di Seraya Baru tidak boleh di jual belikan, dan surat itu palsu. 

" Pada tanggal 10 Oktober 2016 dia meminta sisa pembayaran, lalu saya memberikan uang sisanya sebesar Rp. 13.500.000 asalkan dia memberikan surat kavling tersebut, lalu membuatkan kwitansi untuk tanda pelunasan pengurusan kavling tersebut dan terdakwa juga memberikan 5 (lima) surat kavling untuk menyakitkan saya, "ujar Ruzi Amansyah. 

Ruzi Mengungkapkan juga, ketika ia mau membangun kavling tersebut ada orang lain yang mengklaim bahwa  kavling tersebut miliknya. Kemudian ia menanyakan langsung kepada BP Batam tentang keaslian surat Kavling yang diberikan oleh terdakwa dan pihak BP Batam mengatakan bahwa surat kavling tersebut palsu .

Serta tanda tangan Ir Bhaskara Ananta Hadi selaku Direktur Pemanfaatan Asset di BP Batam, itu palsu dan tidak ada stempel. 

Saat terdakwa di tanyakan Ruzi Amansyah, terdakwa berdalih surat tersebut masih dalam proses pengurusan, merasa di tipu korban melapor ke pihak berwajib.
JPU juga membeberkan beberapa surat palsu antar lain :

1. 1 buah surat kavling palsu No.B/73469/A.4.2- KSB/70/2016. An Ruzi Amansyah

2. 1 buah surat kavling palsu No.B/722176/A.4.2-KSB/73/2016. An Anisa

3. 1 buah surat kavling palsu No.B/75234/A.4.2- KSB/72/2016. An.Khairul Amri Nasution

4. 1 buah surat kavling palsu No.B/725318/A.4.2- KSB/72/2016. An. Teuku Nawi

5. 1 buah surat kavling palsu No.B/724528/A.4.2- KSB/72/2016. An. Hamidah BT Ibrahim. 

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP (Juliadi) 



Share on Social Media