Batam

Dua Terdakwa Pelaku Pembunuhan Sri Wardana di Dakwa Pasal 170 KUHP

Maman | Kamis 02 Nov 2017 11:16 WIB | 2476

Hukum & Kriminal



MATAKEPRI.COM, Batam -  Empat terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Sri Wardana dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Batam. Dua diantaranya yaitu saksi Panca (19 thn) dan saksi Aldo (16 thn) sudah divonis selama 3 tahun kurungan penjara dengan berkas terpisah.

Sementara dua terdakwa Muhammad Andy alias Zharawi dan Roland Marcelino masih dalam proses persidangan. Diduga Zharawi adalah dalang kejadian ini hingga terjadi pengeroyokan dan pemukulan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari keterangan dua saksi terpidana Panca dan Aldo yang ikut memukul lengan tangan korban saat kejadian menjelaskan: bahwa terdakwa Roland tidak ikut memukul korban dan hanya melihat lihat saja saat kejadian.

Awal kejadian, korban memakai sepeda motor saat menjemput saksi Uci Kasyanti dan melewati para terdakwa yang sedang duduk duduk sambil minum dua botol minuman arak. Pada Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Ruko Niaga Jaya depan Indomaret Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji– Kota Batam. Kemudian, terdakwa Zharawi melemparkan broti kecil mengenai motor korban.

Atas lemparan tersebut korban tidak terima lalu menghampiri dan menanyakan para terdakwa, "kenapa melempar dan ada apa.  Namun para terdakwa tak mengakui malah menantang dan mengeroyok korban dengan memukuli menggunakan tangan dan broti. 

Saat hakim mempertegas keterlibatan terdakwa Roland, saksi Panca dan Aldo tetap mengakui bahwa terdakwa Roland tidak ikut memukul korban sampai 3 kali seperti yang ada di berita acara perkara ( BAP). Malah saksi Panca menjelaskan bahwa keterangan yang ada di BAP itu karena di paksa dan di pukul oleh Polisi. Kata kedua saksi, Rabu (1/11/2017).

Dari hasil Visum Et Repertum No.140/123/IF/RSUD-EF tanggal 20 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Rizal M. Silalahi menimpulkan: pada korban dijumpai adanya luka-luka (multiple trauma) yang keseluruhannya disebabkan kekerasan (ruda paksa) tumpul berupa luka memar pada daerah kepala, luka lecet pada derah kepala, dada, tangan, dan kaki serta luka robek pada kepala dan tangan.

Disamping itu, kematian korban adalah mati lemas akibat gangguan fungsi pada usat pernafasan (otak) akibat adanya penekanan pada pusat pernafasan di otak oleh karena adanya pendarahan yang luas di rongga tengkorak yang disebabkan kekerasan (trauma/ruda paksa) tumpul terutama pada daerah kepala korban.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kata Jaksa Rumondang Manurung SH.(nikson) 



Share on Social Media