Redaksi

Penerbit                                 : PT. Cakrawala Mata Kepri Media

Alamat Redaksi                     : Ruko Pasar Angkasa Blok CC No 3 Lubuk Baja, Kota Batam

Dewan Redaksi                      : Maman Prihatna

Penanggung Jawab               : Agus Bagjana

Pemimpin Perusahaan         : Maman Prihatna

Pemimpin Redaksi                : Agus Bagjana

Sekretaris Redaksi                : Fitri A

Redaktur Pelaksana             : Zabur

Wartawan                              : Juliadi Saputra, Egi Agral Munanda R, Erwin

Desain Grafis                         : Alfi Unita Dwi Saputri

Fotografer & Videografi      : Ar Razy Aditya

IT Support                             : Syaiful Anwar

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Non Redaksi

General Worker                    : Yan Karmadi

Marketing Iklan                    : Amisah.M, Leni Oktavia, Evi Suriani

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Konsultan Hukum                : Dr. Fadlan, S.H., M.H. & Afrisani Putra Phonna,S.H

Perwakilan Daerah               : Karimun (Raja Hambali). 

No. Telepon                           : (+62778) 4888240

Email                                      : [email protected]

HP Redaksi                            : 0813 6538 3832

Dikelola dan Diterbitkan oleh PT. Cakrawala Mata Kepri Media

Badan Hukum                       : AHU-0067075.AH.01.02.TAHUN 2022

Notaris                                    : Dewi SH., M.Kn

NPWP                                     : 80.172.097.0-215.000

NIB                                         : 2009220069154

Rekening Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk : 211701000296309 / Bank Mandiri 109-00-2209385-0


 

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu ujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

 

PERLINDUNGAN WARTAWAN

 

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

Jakarta, 25 April 2008

 

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”

 

KODE ETIK WARTAWAN MATAKEPRI.COM


  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan/kontributor Matakepri.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu     pers, nama wartawan tersebut tercantum di box redaksi.
  2. Setiap wartawan/kontributor Matakepri.com dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
  3. Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi Matakepri.com.