Batam, News, Lingga

Viral Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Ini Kata Pemprov Kepri

Egi | Selasa 02 Jun 2026 15:58 WIB | 172

Pulau Katang
Pulau DIjual


Pulau Katang yang berlokasi di Desa Benan, Kabupaten Lingga. (Foto: Ist)


Matakepri.co.id, Batam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan terkait perizinan usaha di Pulau Katang, Kabupaten Lingga, yang belakangan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena ditawarkan untuk dijual.


Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap data perizinan usaha yang berkaitan dengan Pulau Katang. Berdasarkan hasil pelacakan, PT Angkasa Wijaya Group (AWG) tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang diterbitkan pada 15 November 2018.


“PT Angkasa Wijaya Group tercatat memiliki NIB dengan status PMDN yang diterbitkan pada 15 November 2018,” kata Hasfarizal, Senin (1/6/2026).


Namun, pihaknya menemukan kendala dalam proses verifikasi dokumen perizinan perusahaan tersebut. Pada data NIB yang ditemukan, tidak terdapat lampiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).


“Selain itu, pada fitur bidang usaha dalam sistem juga terdapat keterangan terkait migrasi data,” ujarnya.


Menurut Hasfarizal, terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan data KBLI tidak ditemukan dalam sistem. Pertama, perusahaan diduga belum melakukan migrasi dokumen perizinan yang dimiliki ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) saat proses transisi perizinan berlangsung.


Kemungkinan lainnya, bidang usaha atau KBLI perusahaan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lingga sehingga data terkait tidak tersedia pada akun regulator OSS RBA DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.


“Berdasarkan hasil pelacakan yang kami lakukan, terdapat beberapa kemungkinan penyebab tidak ditemukannya data KBLI pada sistem,” jelasnya.


Hasfarizal menegaskan bahwa berdasarkan data yang tersedia saat ini, pihaknya belum dapat menilai keabsahan perizinan berusaha milik PT Angkasa Wijaya Group.


“Kami tidak dapat melakukan penilaian terhadap keabsahan perizinan berusaha PT Angkasa Wijaya Group karena tidak ditemukan bukti fisik dokumen perizinan berusaha pada akun regulator OSS RBA DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.


Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, DPMPTSP Kepri menyarankan agar dilakukan konfirmasi langsung kepada DPMPTSP Kabupaten Lingga terkait perizinan usaha dimaksud.


Selain itu, informasi mengenai kondisi eksisting dan aktivitas usaha perusahaan di Pulau Katang juga dapat diperoleh melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan setempat.


“Kami menyarankan rekan-rekan media untuk menanyakan langsung kepada DPMPTSP Kabupaten Lingga terkait perizinan berusaha tersebut, serta kepada aparatur desa, kelurahan, dan kecamatan terkait kondisi eksisting keberadaan usaha PT Angkasa Wijaya Group di Pulau Katang,” pungkasnya. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait