Batam, News, Hukum & Kriminal

KPK Jelaskan Tiga Permasalahan yang Harus Diselesaikan oleh Pemprov Kepri

| Jumat 26 Jul 2019 13:11 WIB | 3122

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Gubernur Kepri/Wakil Gubernur
Reklamasi
BP Batam
Aset Daerah


Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Istimewa)


MATAKEPRI.COM Batam - KPK bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan rekonsiliasi aset bermasalah di lingkungan Provinsi Kepri. Rekonsiliasi tersebut dilakukan agar permasalahan aset daerah di Kepri bisa diselesaikan.

"Dalam kegiatan ini pembahasan dilakukan terhadap aset-aset bermasalah yang teridentifikasi ada dan melibatkan pemda-pemda yang hadir untuk dicarikan solusi penyelesaiannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (25/7).

Adapun rekonsiliasi tersebut dilakukan antara Pemprov Kepri, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Pemkot Tanjung Pinang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Pemkab Karimun. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Walikota Batam pada Selasa (23/7). 

Yuyuk menjelaskan setidaknya ada tiga permasalahan aset yang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri. Ketiga masalah itu yakni:

1. Proses hibah/serah terima aset antar pemda yang belum clear.

2. Permasalahan double pencatatan/klaim aset antar pemerintah daerah.

3. Permasalahan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain yang tidak berhak (perorangan, masyarakat).

Yuyuk mengatakan terkait masalah double pencatatan tersebut, Pemprov Riau mencatat ada 15 aset dengan nilai perolehan sebesar Rp 22,15 miliar. Aset-aset yang berupa tanah dan bangunan itu juga tercatat di Pemkab Bintan, Pemkot Batam atau Pemkot Tanjung Pinang.

Untuk itu, Yuyuk mengatakan dalam pertemuan itu menghasilkan kesepakatan tindak lanjut untuk penyelesaian aset-aset tersebut. Berikut lima poin kesepakatan tindak lanjut penyelesaian aset bermasalah di lingkungan Pemprov Kepri:

1. Proses hibah dari pemprov (Kepri) ke Pemkot Batam dan Tanjungpinang terhadap aset-aset yang sudah dimanfaatkan oleh Batam dan Tanjungpinang sesuai dengan prosedur dan peraturan.

2. Proses hibah dari Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri dan Pemkot Tanjungpinang pinang dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku

3. Dilakukan kembali pencatatan, valuasi, pengukuran maupun pencocokan data-data aset yang berbeda antar pemda dalam rangka pelaksanaan proses hibah yang clear dan clean

4. Terhadap aset yang masih ada tarik menarik antar pemda karena nilainya yang strategis akan dilakukan pembahasan lebih intens dengan penetapan target penyelesaian 1 bulan hingga akhir tahun dengan prinsip tidak merugikan kedua belah pihak

5. Permasalahan penguasaan aset pemprov oleh masyarakat, perorangan sebanyak 7 persil dengan total luas hampir 900.000m2 dan total harga perolehan sekitar Rp 46,73 miliar dilakukan secara persuasif dan juga melibatkan Asdatun Kejati. Demikian juga permasalahan penguasaan aset di Bintan maupun Tanjungpinang oleh pihak lain yang tidak berhak diperlakukan sama seperti Pemprov Riau.

Tak hanya itu, Yuyuk mengatakan KPK juga melakukan pertemuan untuk penyelesaian masalah aset antara Pemerintah Daerah dengan BUMN, dalam hal ini PT. Timah dan dengan BP. Batam. 

Pembahasan dengan Pemprov Kepri fokus pada permohonan terhadap 3 jenis aset. Permohonan itu meliputi 42 item bangunan (rumah dinas, kantor, arsip kantor, kantor Graha Kepri, terminal VVIP, 26 SMA/SMK/SLB negeri Batam, dan pusat layanan autis), pelabuhan eks Vietnam di Sijantung serta alat transportasi speedboat. 

Sementara pembahasan dengan Pemkot Batam fokus kepada 6 tahap permohonan hibah Pemkot Batam kepada BP. Batam. Pemohonan itu meliputi aset tanah dan bangunan fasilitas umum dan perekonomian (9 item dengan nilai perolehan Rp 197 miliar pada tahap 1), aset fasilitas umum dan rumah dinas (27 item, nilai berkisar Rp 1,6 triliun pada tahap 2), aset 1.000 ruas jalan (tahap 3), aset fasilitas umum, perekonomian, kantor (17 item, tahap 4), tanah dan bangunan kantor dan gedung serta tanah perumahan pegawai (3 item, tahap 5), serta tempat pemakaman umum (16 item, tahap 6).

"Dalam kegiatan ini KPK dengan kesepakatan pemerintah daerah yang terlibat, PT Timah dan BP Batam menetapkan tenggat waktu penyelesaian masing-masing rencana aksi dan akan memantau penyelesaiannya," ujar Yuyuk.

"KPK juga tetap memberikan komitmennya dalam pencegahan korupsi di daerah terus berupaya untuk mendorong manajemen pengelolaan aset sehingga tidak dikuasai pihak lain yang tidak berhak dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. (***)

Sumber : Detik.com



Share on Social Media