Batam, News, Pendidikan
| Rabu 27 Nov 2019 10:40 WIB | 3421
MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah menguaknya kabar dua siswa SMP di kota Batam yang menolak untuk memberi hormat kepada bendera merah putih dan juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya pada saat upacara bendera, akhir nya mendapatkan tanggapan serius dari dinas pendidikan kota Batam.
Dua siswa tersebut merupakan siswa yang bersekolah di SMPN 21 Batam, yang berlokasi di kelurahan Sungai Langkai kecamatan Sagulung.
Dalam hal ini, dinas pendidikan kota Batam langsung mendatangi sekolah tersebut yang juga bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) dan juga Dewan Pendidikan Batam, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri.
Dal hal ini, Hendri Arulan selaku Kepala dinas pendidikan kota Batam mengambil keputusan untuk mengeluarkan kedua siswa tersebut dari sekolah.
Karena kedua siswa tersebut di ketahui tidak mau memberikan penghormatan kepada bendera merah putih dan juga tidak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.
Seharusnya hal tersebut menjadi dasar bagi para siswa untuk bisa mencintai dan menghormati NKRI, dengan melakukan hal tersebut.
"Jadi seandainya tidak mau melakukan gerak hormat pada bendera atau tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, ini merupakan bagian dari pada melawan aturan berkewarganegaraan dan berkebangsaan," kata Hendi, pada Senin (25/11) lalu saat berada di sekolah SMPN 21 Batam.
Kadisdik juga mengatakan bahwa hasil dari pertemuan di salah satu ruang di SMPN 21 Batam, maka disepakati bahwasanya Disdik akan mencoba memfasilitasi siswa-siswa tersebut untuk tetap bersekolah dengan cara paket atau masuk ke sekolah non-formal.
"Kita telah sepakat mengambil keputusan untuk memberhentikan siswa tersebut, Tapi akan tetap kita fasilitasi agar sang anak bisa tetap dapatkan pendidikan," jelas nya.
Di tempat yang sama Danramil Batam Barat 02, Kapten R Sitinjak mengatakan bahwa baginya apa yang dilakukan aliran kepercayaan orangtua murid tersebut adalah (menjurus) pada makar.
Bagaimana suatu kepercayaan bisa melarang umatnya untuk hormat bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat kepada guru.
"Barangsiapa yang tidak mau menghormati bendera, lambang negara dan mengormati guru berartikan itu makar. Tentu harus di "Nol" kan dia, gak boleh ada, gak boleh itu," ungkapnya. (AM)