Batam, News, Kepri
Egi | Sabtu 07 Aug 2021 16:24 WIB | 1245
12 WN India foto bersama di Bandara Hang Nadim Batam saat akan diberangkatkan ke Jakarta (foto:ist)
MATAKEPRI.COM BATAM -- 12 Warga Negara (WN) India yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan pergantian awak kapal (crew change) di Pelabuhan Makobar Batu Ampar pada Jum'at (30/7/2021) malam yang lalu, telah dipulangkan ke Negara asalnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Tessa Harumdila kepada matakepri.com.
"Hari ini, 12 WN India tersebut akan meninggalkan wilayah Indonesia sore ini via Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," ujar Tessa pada Sabtu (7/8/2021) sore.
Lanjutnya, sebelum diberangkatkan untuk dipulangkan, kita telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap penanggungjawab alat angkutnya.
"Pemeriksaan dokumen terhadap penanggungjawab alat angkutnya telah dilakukan dengan pengajuan permohonan EXit permit only crew yang melampirkan dokumen keimigrasian ( paspor dan Bukti E-Clearancenya) dan surat rekomendasi perjalanan dari KKP serta tiket pulang kembali ke negara asal," ungkapnya.
Setelah semuanya lengkap, 12 WN asal India yang sudah selesai di karantina dan kelengkapan dokumen keimigrasian dan kesehatan sudah terpenuhi kita pulangkan ke negaranya.
Sebelumnya diberitakan, Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengamanan terhadap 12 orang Warga Negara (WN) India yang akan melakukan pergantian awak kapal (crew change) di Pelabuhan Makobar Batu Ampar pada Jum'at (30/7/2021) malam disaat Kota Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, kita melakukan pengamanan terhadap WNA India yang baru turun dari kapal tanpa memiliki surat keterangan kesehatan dari Karantina.
"Kita amankan 12 orang WN India yang hendak masuk ke Batam melalui Pelabuhan Makobar Batu Ampar. Dari hasil pemeriksaan, WN India tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan dan rekomendasi perjalanan," ujar Gultom pada Senin (2/8/2021) siang, (egi)