Nasional , News, Hukum & Kriminal, Politik

Surya Paloh Janji Bubarkan NasDem Jika Kader Korupsi, Serius atau Sebatas Janji?

Riki | Senin 22 May 2023 09:40 WIB | 586

Hukum & Kriminal
Politisi


Surya Paloh janji bubarkan NasDem jika kader korupsi


MATAKEPRI.COM, Jakarta- Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks Menkominfo tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang rugikan negara hingga Rp8 Triliun.

Kasus korupsi, sebenarnya menjadi perhatian serius bagi Ketum NasDem Surya Paloh. Bahkan Paloh pernah 'mengancam' akan membubarkan partai jika ada kader NasDem yang terlibat korupsi. Ucapan itu dilontarkan Paloh saat membuka pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 3 Juni 2015 lalu seperti dikutip dari merdeka.com.

"Tidak layak Partai NasDem dipertahankan," tegas Paloh.

Patrice Rio Capella Tersangka Korupsi Bansos
Empat bulan kemudian di tahun yang sama, yaitu 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Janji Paloh pun diingatkan publik. Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah pernyataan Surya Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, klaim dia, hanya bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.

"Statement Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks, apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan, tapi itu korupsi Rio personal, tidak ada instruksi atau arahan dari NasDem," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/15). (riki/mdk)


Redaktur: ZB



Share on Social Media