Batam
Juliadi | Kamis 25 Jul 2024 07:55 WIB | 595
Walikota Batam bersama Waka I dan Waka II DPRD Batam, Rabu (24/7/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 ditetapkan dari Rp. 3,536 Triliun menjadi Rp. 3,831 Triliun.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sekaligus juru bicara Banggar Nina Mellanie, Bbus., MM menyampaikan, sejumlah indikator makro ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan APBD-P tersebut.
Lanjut Nina, asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 yang semula ditetapkan 6,75 persen sampai 7,08 persen dalam APBD murni, diperkirakan mengalami peningkatan menjadi 6,7 persen sampai 7,5 persen hingga akhir tahun ini.
"Perubahan diperkirakan terjadi akibat pengaruh peningkatan nilai ekspor ke Amerika Serikat," ucap Nina, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, lanjut kata Nina, tingkat inflasi diperkirakan sampai akhir tahun 3,1 persen sampai 3,2 persen. Sementara tingkat konsumsi riil per kapita pula diperkirakan Rp 19.190.000 meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp 18.990.000.
Terhadap struktur APBD-P, Nina mengatakan, untuk komponen Pendapatan Daerah ditetapkan Rp 3,716 trilyun lebih atau meningkat Rp 274,7 milyar lebih dibandingkan APBD murni tahun ini. Sementara itu komponen Belanja ditetapkan sebesar Rp. 3,831 triliun atau naik sebesar Rp. 295,5 triliun daripada APBD murni. Beliau juga menampilkan tabel berisi angka-angka yang dapat dilihat pada layar besar.
“Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan APBD 2024 tersebut, postur perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 adalah berimbang sebagaimana amanat perundang-undangan, yakni sebesar Rp 3,831 trilyun,” tegas Nina.
Pendapat akhir Walikota Batam
Walikota Batam, H. Muhammad Rudi untuk menyampaikan persetujuannya atas penetapan Perda berkenaan.
“Setelah menyimak laporan Banggar DPRD, Pemko Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui,” ungkap Rudi.
Rudi juga mengingatkan kepada seluruh OPD agar dalam penyusunan belanja APBD berupaya memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai amanat undang-undang, antara lain belanja bidang pendidikan sebesar 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan SDM minimal 0,16 persen, dan belanja bidang kesehatan. Walikota Rudi juga menegaskan agar SKPD penghasil mengoptimalkan kinerja sehingga target pendapatan dapat tercapai dan tidak terjadi tunda bayar.
“Selanjutnya Ranperda Perubahan ABPD 2024 yang telah disetujuai akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi,” tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB