Batam
Juliadi | Minggu 17 May 2026 14:35 WIB | 219
Proyek pembangunan pagar Kantor DPRD Kota Batam. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Proyek pembangunan pagar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam senilai Rp2,352 miliar kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek bernilai fantastis ini menuai sorotan tajam setelah munculnya perbedaan pernyataan yang mencolok antara pihak kontraktor pelaksana dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait keterlibatan Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Silang pendapat ini bermula dari klaim Penanggung Jawab CV Putra Simotung Jaya, Omri Pardosi.
Ia mengaku telah dipanggil dan menghadiri rapat bersama Tim Datun di Kantor Kejari Batam.
Menurutnya, pertemuan tersebut secara spesifik membahas teknis proyek pembangunan pagar sepanjang 228,78 meter dengan tinggi 4 meter, yang ditargetkan rampung dalam masa pengerjaan 120 hari.
“Saya telah dipanggil tim Datun Kejari Batam untuk rapat bersama Prian dan Kasi Datun membicarakan proyek pagar ini. Mereka juga sebagai pengawas dalam pembangunan proyek tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaannya memenangkan tender karena mengajukan penawaran terendah dari tiga peserta lelang.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Batam, Dimas Purbama, menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mengikuti rapat bersama kontraktor pemenang proyek pagar DPRD Batam tersebut.
“Saya tidak ikut rapat bersama kontraktor itu, mungkin bersama anggota tim Datun. Terkait ini akan saya informasikan kembali setelah saya tanyakan dulu dengan anggota,” tegas Dimas saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini Tim Datun Kejari Batam belum melakukan tindakan pengawasan apa pun terhadap proyek tersebut, baik secara fisik maupun administratif.
“Tim Datun belum melakukan pemeriksaan fisik lapangan, belum turun melihat langsung pekerjaannya, serta belum memeriksa administrasi dan dokumen dari CV Putra Simotung Jaya,” tambahnya. (Adi)
Redaktur : ZB