Batam

Penetapan Ulang Calon Pimpinan DPRD Batam 2024-2029, Yunus Muda Diganti Hendra Asman

Juliadi | Selasa 24 Sep 2024 15:17 WIB | 444

DPRD
Paripurna


Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Selasa (24/9/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali melakukan pengumuman dan penetapan ulang Calon Pimpinan Calon definitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 bertempat di ruang serba guna lantai 2 gedung DPRD Kota Batam, Selasa (24/9/2024). 


Paripurna tersebut, langsung dipimipin Ketua DPRD Kota Batam sementara, Asnawati Atiq. 


Dalam paripurna tersebut, menetapkan H. Muhammad Kamaluddin sebagai Calon Ketua DPRD Kota Batam definitif masa jabatan 2024 - 2029 dari Partai Nasdem, untuk Calon Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kota Batam H. Aweng Kurniawan dari partai Gerindra, Waka II DPRD Kota dari Partai PDIP belum ditetapkan dan Waka III DPRD Kota Batam dari partai Golkar yang paripurna tanggal 12 September 2024 ditetapkan Muhammad Yunus Muda, kini diganti oleh Hendra Asman. 


Asnawati menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, jabatan pimpinan DPRD merupakan hak partai politik yang meraih suara terbanyak satu sampai empat dan tergambar dalam perolehan kursi di DPRD. 


Lanjut Asnawi, berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pimpinan DPRD kabupaten dan kota terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45-50 orang. Pada ayat (2) menyebutkan pimpinan pimpinan itu berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak,” ungkap Asnawati.


Asnawati menambahkan, jabatan ketua dan wakil ketua DPRD itu akan diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat. Direncanakan rapat paripurna sumpah janji pimpinan DPRD tersebut akan dilaksanakan pada 25 September 2024 besok. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media