Batam
Juliadi | Selasa 01 Oct 2024 11:26 WIB | 378
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin memimpin Paripurna, Senin (30/9/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (30/9/2024).
Dalam laporan Ketua Pansus Muhammad Mustofa menyampaikan lima poin utama.
Ia mengatakan, Pansus bersama tim hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat Finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah. Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.
“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” tutup Mustofa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur. (Adi)
Redaktur : ZB