Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Sabtu 17 Jan 2026 16:51 WIB | 964
Para pelaku pencurian di Bengkong, Sabtu (17/1/2026). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Komitmen Polsek Bengkong dalam menjaga kondusivitas wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga nekat menggasak material besi di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Sabtu (17/1/2026), hanya berselang sehari setelah aksi para pelaku terendus oleh petugas.
Kronologi Kejadian: Gerak-Gerik Mencurigakan di Dini Hari
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB, berawal dari laporan sang mandor proyek berinisial I A, pihak pengembang melaporkan kehilangan ratusan batang besi yang menjadi material vital pembangunan ruko tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari sinergi kuat antar-lini kepolisian. Informasi awal didapatkan dari tim patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri yang mencurigai adanya aktivitas kendaraan roda empat di sekitar lokasi proyek pada jam-jam rawan.
Merespons cepat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong meluncur ke lokasi untuk melakukan penyergapan.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang masih berusia muda, inisial MAS (22), ACS (21) dan JAS (19).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci:
1. Ratusan batang dan potongan besi proyek.
2. Satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
3. Beberapa unit telepon genggam milik pelaku.
Akibat pencurian ini, pihak perusahaan pengembang diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp10.000.000.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti profesionalisme Polri dalam menanggapi laporan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci keamanan wilayah kita," tegas Iptu Yuli Endra, Sabtu (17/1/2026).
Ketiga pemuda tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," pangkas Iptu Endra. (Adi)
Redaktur : ZB