Anambas, Kepri
Egi | Kamis 04 Jun 2026 22:45 WIB | 51
Pelaku narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Anambas ( foto: Humas Polres Anambas)
Matakepri.co.id Anambas - Penanganan kasus pencurian pakaian dalam dan aksi mengintip yang dilakukan jajaran Polsek Siantan mengungkap fakta lain yang tidak terduga. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan sejumlah pria di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus ini bermula ketika personel Polsek Siantan mengamankan seorang pria berinisial A.S.H. terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam serta perbuatan mengintip. Saat menjalani pemeriksaan, A.S.H. mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas dengan melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatresnarkoba IPTU Kristian mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
“Berdasarkan pengakuan A.S.H., yang bersangkutan mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E, I, dan H.H. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” ujar IPTU Kristian, Kamis (4/6/2026).
Hasil tes urine terhadap ketiga pria tersebut menunjukkan hasil serupa. Seluruhnya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan bersama petugas laboratorium RSUD Tarempa.
Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga pelaku. Dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D yang juga mengaku pernah menggunakan sabu.
Keterangan D kemudian mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial E.W. yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan E.W. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berbagai ukuran. Polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Dalam pemeriksaan awal, E.W. mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan petugas,” kata IPTU Kristian.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti yang diduga sabu mencapai 1,10 gram. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Kepulauan Anambas menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas juga menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.(Egi)
Redaktur: ZB