Batam, Hukum & Kriminal

Nekat Nyolong di Wilayah Macan, Pemuda Ini Pindah Alamat ke Penjara

Juliadi | Rabu 04 Feb 2026 14:45 WIB | 824

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Selasa (3/2/2026). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, yang akrab disapa "Tim Macan Bengkong", kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berinisial YG (27) berhasil diringkus setelah nekat menggasak sepeda motor di kawasan Ruko Cahaya Garden Residence, Batam.


Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya pada akhir Januari lalu.


Iptu Yuli Endra, menjelaskan Jumat (31/1/2026) pagi. Korban bernama Aulia (19) memarkirkan motor Honda Beat miliknya untuk bekerja di salah satu ruko di Kelurahan Sadai. Naas, saat hendak pulang sekitar pukul 13.00 WIB, kendaraan kesayangannya itu sudah raib dari parkiran.


"Ayah korban, Bapak Wartono, kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Bengkong dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta," ungkap Iptu Endra, Selasa (3/2/2026).



Berbekal laporan tersebut, serta informasi dari masyarakat Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menambahkan pelaku ditangkap di kawasan Sungai Panas, Batam Kota beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat (merah-hitam) milik korban.
 

"Anggota bergerak cepat ke lokasi persembunyian pelaku. YG berhasil kami amankan beserta motor korban tanpa perlawanan berarti," jelas Iptu Apriadi.


Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut, YG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.


"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," tambah Apriadi.


Ia juga kembali mengingatkan warga Batam untuk tetap waspada. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan sebagai langkah preventif, mengingat pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan kelengahan di tempat keramaian. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media