Batam

Skandal Investasi, Mantan Kekasih Politisi Terseret Kasus Penipuan Ratusan Juta

Juliadi | Kamis 09 Apr 2026 19:12 WIB | 444

Hukum & Kriminal


Ruko korban. (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam -- Tabir gelap dugaan penipuan kelas kakap kini mulai tersingkap di meja penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung. Christin Ruth Natalia, seorang warga yang menjadi korban, kini harus menelan pil pahit setelah terjebak dalam pusaran tipu muslihat yang dirancang rapi oleh terduga pelaku berinisial CP.


Sosok CP sendiri bukan nama asing bagi publik Batam. Namanya sempat mencuat dalam skandal asmara dengan seorang mantan anggota DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu. Kini, ia kembali menjadi pusat perhatian, bukan karena urusan asmara, melainkan dugaan tindak kriminal yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.


Aksi yang menyerupai skenario thriller ekonomi ini dimulai pada Desember 2024. Dengan tutur kata manis dan gestur penuh keyakinan, CP mulai menebar jaring kepercayaan. Untuk meyakinkan korbannya, CP diduga membawa sejumlah orang untuk berperan dalam sandiwara "peminjaman sertifikat" demi membangun citra sebagai pebisnis kredibel.


Sebagai umpan utama, CP menyerahkan empat sertifikat ruko milik mantan suaminya kepada korban sebagai jaminan utang sebesar Rp120 juta. 

Ia menjanjikan pelunasan kilat segera setelah dana pinjaman dari bank cair. Namun, janji itu nyatanya hanyalah pintu masuk menuju mimpi buruk bagi Christin.


Memasuki periode Januari hingga Februari 2025, CP seolah menjelma menjadi "mesin penyedot dana". Dengan seribu satu alasan, mulai dari biaya administrasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga urusan pribadi yang didramatisir, ia terus menguras kantong korban secara bertahap.


"Dia sangat meyakinkan. Setiap kali meminta uang tambahan, alasannya selalu logis terkait proses di bank. Saya tidak menyangka itu semua hanya bagian dari jebakan," ungkap sumber yang nama dirahasiakan, Kamis (9/4/2026).


Puncak drama terjadi pada April 2026. Bak disambar petir di siang bolong, Christin mendapatkan konfirmasi pahit dari pihak bank bahwa dana atas sertifikat tersebut sebenarnya sudah cair sejak lama.


Meski fakta sudah benderang, CP tetap bersikukuh dengan wajah tanpa dosa, berdalih dana belum turun. Saat kedoknya benar-benar telanjang, respons CP justru semakin arogan. Alih-alih menunjukkan iktikad baik, ia menolak membayar sepeser pun dengan alasan merasa "dimarahi" oleh korban.


Kini, "permainan" CP harus berhadapan dengan tembok hukum. Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa kasus ini sedang diproses secara intensif. 


Atas perbuatannya, CP kini terancam dijerat:

1. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tipu muslihat.

2. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. (Adi


Redaktur : ZB



Share on Social Media