Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Sagulung Sikat Predator Anak: Ayah Angkat Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Juliadi | Senin 20 Apr 2026 11:20 WIB | 459

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Pelaku pencabulan anak angkat (Foto : Humas Polsek Sagulung)


Matakepri.co.id, Batam --  Komitmen Polsek Sagulung dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Pengungkapan ini bermula dari respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu angkat korban pada Sabtu (18/4/2026) kemarin.


Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar mengatakan, peristiwa memilukan ini menimpa seorang anak perempuan berinisial P (12) dan ironisnya, terduga pelaku adalah ayah angkatnya sendiri, berinisial T (45).


Lanjut katanya, aksi bejat ini terendus pada Jumat (17/4/2026) saat pelapor merupakan ibu angkat korban berinisial M (44) baru saja tiba di rumah kos mereka dan dikejutkan oleh laporan pemilik kos yang melihat pelaku dan korban berada di dalam kamar berduaan.


"Saksi (pemilik kos) melihat pelaku berada di atas kasur tanpa mengenakan pakaian. Saksi kemudian menegur dan meminta pelaku segera keluar dari kamar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).


Curiga dengan situasi tersebut, lanjutnya, pelapor langsung menginterogasi korban. Dengan polos, korban mengaku bahwa ayah angkatnya telah menyuruhnya melakukan tindakan tidak senonoh terhadap bagian vital pelaku. 


"Tak terima dengan perbuatan suaminya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sagulung," ucapnya.


"Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kami amankan," tambahnya.


Ia juga mengatakan, barang bukti yang ikut diamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan hasil visum et repertum sebagai penguat alat bukti penyidikan.


Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


"Kami menegaskan tidak ada ruang bagi predator anak di wilayah hukum mereka dan kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan tidak main hakim sendiri," tegasnya.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, terutama kekerasan terhadap anak, melalui layanan Kepolisian 110 (bebas pulsa) yang siaga 24 jam," pungkasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media