Batam, Hukum & Kriminal
Bawa Kayu Ilegal, Dua Terdakwa di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Juliadi |
Selasa 21 Apr 2026 21:44 WIB
|
513
Hukum & Kriminal
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Dua terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Penegakan hukum terhadap aktivitas kehutanan ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dua terdakwa kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, Roni Andreas dan Suratman, dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam persidangan, Selasa (21/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi pengangkutan hasil hutan.
"Menjatuhkan tuntutan masing-masing terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil kejahatan tersebut wajib dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.
Dalam persidangan juga menghadirkan saksi Pino Anak Labu, pemilik kapal KLM AAL Delima GT 139.
Pino menyebutkan bahwa pengiriman kayu tersebut menggunakan dokumen atas nama Norton Gultom tanpa adanya verifikasi keabsahan yang jelas sebelum berlayar.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran serius dalam tata kelola hasil hutan. Perbedaan mencolok antara fisik muatan dan dokumen (SKSHH) serta penggunaan izin yang sudah mati menjadi bukti adanya upaya sistematis untuk menghindari hukum. (Ad)
Redaktur : ZB
Share on Social Media