News

Prof DR Werry Darta Taifur MA: IRI Merupakan Ekonomi Kerakyatan

| Jumat 24 Mar 2017 21:26 WIB | 1530




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Konsep Indonesia Raya Incorporated (IRI) yang bertujuan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia melalui penguasaan semua sumber ekonomi seperti diamanatkan Pasal 33 UUD 45 diyakini dapat menjadikan ekonomi kerakyatan tuan rumah di negeri sendiri.

Keyakinan tersebut dikemukakan Prof Dr H Werry Darta Taifur MA dari Universitas Andalas Padang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernnas) Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) di Padepokan Pencak Silat Indonesia, Jakarta, Rabu (22/3).

Prof Werry yang bersama Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) dan Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta) merupakan tiga dari empat belas akademisi yang ikut mematangkan konsep IRI. Konsep IRI itu sendiri saat ini sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan akan segera dibawa ke Presiden.

Ketiga akademisi itu mendampingi Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro, penggagas Indonesia Raya Incorporated (IRI) yang memresentasikan konsep IRI di hadapan peserta Rakernas PPAD. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) – dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia, AM Putut Prabantoro menggagas konsep ekonomi baru IRI dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam dan sumber ekonomi lain yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Konsep IRI sejalan dengan sistem ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi dengan prinsip cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara melalui koperasi,” katanya.

IRI merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 dengan meletakkan wawasan nusantara sebagai dasar pijakannya. Konsep IRI yang didukung penuh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) merupakan sistem ekonomi yang "mengawinkan" antara BUMN (Pusat) dan BUMD (Daerah baik Provinsi dan Kabupaten ) di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Pemda baik Provinsi ataupun Kabupaten / Kota) seluruh Indonesia. 

Untuk menegaskan dikuasai negara, masing-masing pemerintah (Pusat atau Daerah) harus menguasai minimal 51% saham di badan usahanya.

Menurut Prof Werry, dengan penguasaan mayoritas sumber ekonomi, Negara yang mengatur tata kelola dalam bentuk pengendali dan regulator, akan memberikan jaminan terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat, yang  merupakan sasaran ekonomi kerakyatan.

Lebih lanjut mantan Rektor Universitas Andalas tersebut mengemukakan bahwa sistem perekonomian Indonesia saat ini masih jauh dari esensi ekonomi kerakyatan yang berdasarkan roh Pasal 33 UUD 1945. 

BUMN sudah memakai standar-standar dan ukuran-ukuran yang berlaku pada perusahaan swasta, bahkan terjadi privatisasi BUMN. Peran koperasi belum tampak dan merata.

“Rakyat berdaulat masih merupakan cerita, faktanya sekarang yang berdaulat itu adalah penguasa dan pengusaha,” tandas Werry. 

Dikatakannya, bahwa IRI dan ekonomi kerakyatan akan mampu mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat melalui pemberdayaan koperasi.

Menurut data Kementerian KUMKM pada 2012, jumlah koperasi di Indonesia meningkat dari 134.963 unit (2005) menjadi 194.295 unit (2012). Ini menunjukkan bahwa koperasi berperan meningkatkan ekonomi masyarakat. 

“Nah, melalui konsep IRI dan ekonomi kerakyatan kita dapat menghidupkan kembali sebanyak 54.974 unit koperasi yang tidak aktif berdasarkan data tahun 2012,” katanya.

Peran koperasi, yang merupakan pilar utama ekonomi kerakyatan, dijelaskannya lebih lanjut,  tidak dapat dipandang sebelah mata. Sepuluh koperasi terbesar di Indonesia memiliki aset dan omset hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Salah satu contohnya Koperasi Obor Mas di Maumere.

 â€œKoperasi ini mempunyai aset terbesar di Provinsi NTT. Pada 2015 sudah memiliki aset Rp 375,206 miliar dengan volume pinjaman Rp 192,738 miliar. Dari perputaran usaha ini telah memberikan keuntungan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 15,875 miliar,” ungkapnya.

 Prof Werry mengatakan bahwa kini adalah saatnya bagi ekonomi kerakyatan di daerah untuk bangkit. Sudah terdapat beberapa contoh bahwa koperasi, UKM dan BUMD berhasil dan sukses secara berkelanjutan untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan.

 â€œSekarang yang diperlukan adalah tindakan untuk mengadopsi usaha-usaha yang telah sukses. Di lain sisi, dibutuhkan komitmen kepala daerah dan bagaimana penyakit atau musuh utama ketidakberpihakan kepada ekonomi kerakyatan bisa diberantas,” katanya.

 Selain Prof DR Werry Darta Taifur, Prof Mudrajad Kuncoro PhD dan DR Syamsudin, kesebelas akademisi lain yang mematangkan konsep IRI adalah Prof DR B Isyandi MS (Universitas Riau), Prof DR Ir Darsono MSi (Universitas Sebelas Maret, Surakarta), Prof DR Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga, Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Trisakti,  Jakarta), Prof DR Munawar Ismail DEA (Universitas Brawijaya, Malang), Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia, Jakarta), DR D Wahyu Ariani MT (Universitas Kristen Maranatha Bandung), DR Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Dr Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta), DR. Ir. Bernaulus Saragih M.Sc (Universitas Mulawarman, Samarinda) dan Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri).(***/isu)

 




Share on Social Media