Batam

Ratusan Pelaku Illegal Fishing Asal Vietnam Dideportasi dari Batam

| Jumat 09 Jun 2017 11:30 WIB | 1877

Hukum & Kriminal


WNA yang dideprotasi.


MATAKEPRI.COM, Batam - Pemerintah Indonesia akan segera mendeportasi 405 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam. Mereka selama ini terlibat illegal fishing di laut Kepulauan Riau (Kepri).

405 ABK asal Vietnam selama ini ditahan di Ranai Natuna dan Tarempa di Kepri. Sebanyak 268 ABK asing ini ditangkap tim patroli jajaran TNI AL.

Sedangkan sisanya, 137 diamankan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Laut dan Perikanan (PSDKP) di wilayah Natuna. Para ABK kapal asal Vietnam ini ditangkap sepanjang tahun 2017.

"405 orang tersebut ditahan di Ranai dan Tarempa. Hari ini mereka dibawa ke Batam untuk dikumpulkan menjadi satu dan kembali dilakukan pendataan ulang," kata Kadispen Lantamal IV, Mayor (Laut) Josdy Damopolii dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (8/6/2017).

Para tahanan ini, katanya, setelah sampai di Batam nantinya Pemerintah Indonesia akan memulangkan mereka ke negara asalnya, Vietnam. Sebelum para ABK ini dibawa ke Batam, mereka terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tim medis TNI AL.

"Mereka masing-masing dicek kesehatannya oleh Lanal Tarempa dan Lanal Ranai," kata Josdy.

Sementara itu, Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno menjelaskan, ke 405 orang tahanan yang akan dideportasi tersebut adalah yang tidak ikut menjalani proses hukum di pengadilan Indonesia.

"Para ABK yang akan dideportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justicia (tidak memiliki tanggung jawab hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan nakhoda dan kepala kamar mesin kapal tetap harus menjalani proses persidangan di Indonesia," kata R Eko.
(*/dc)




Share on Social Media