Batam

Said Mustafa Di Tangkap Di Pelabuhan Batam Center Membawa Sabu Dari Malaysia

Juliadi | Selasa 06 Mar 2018 12:20 WIB | 2468

Imigrasi


Said Mustafa saat di bawa kembali ke tahanan, Selasa (6/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan terdakwa Said Mustafa Bin Said Zainal Abidin, atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu - sabu seberat 165 gram, menolak untuk di di dampingi Penasehat hukum yang di tunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam sidang tersebut yang pimpin hakim ketua, Muhammad Chandra, SH juga  di dampingi oleh anggota Jasael, SH, MH dan Rozza El Afrina, SH, KN, MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, SH. 

Dalam Agenda  persidangan pertama terdakwa JPU mendatangkan dua orang Saksi penangkapan dari Bea Cukai yakni :

1. Dapenta Brata Tarigan
2. Tri Sinata Sebayang 

"Pada Tanggal 14 November 2017 sekitar pukul 11.00 Wib, kita mendapatkan laporan dari kantor akan ada seseorang naik kapal MV. Widi Express (MV. Batam Line) menuju pelabuhan Batam Center.  Kita melihat terdakwa melintas di mesin X-Ray Bea dan Cukai, merasa gerak gerik curiga lalu kami panggil dan kami periksa seluruh badannya, "jelas Dapenta Brata Tarigan, Selasa (6/3/2018) saat memberikan kesaksian di PN Batam. 

Tri Sinata Sebayang, juga menambahkan setelah terdakwa di amankan langsung di bawa ke Rumah sakit Awal Bros untuk di lakukan Ronten. 

"Kemudian terdakwa kami bawa ke rumah sakit awal bros Batam dan kemudian dilakukan rontgen dan di dalam perut terdakwa  ditemukan kapsul  oleh terdakwa yakni sabu - sabu, kemudian terdakwa kita dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar Batam dan kemudian disuruh petugas untuk mengeluarkan kapsul tersebut, "tambah Tri Sinata Sebayang. 

"Setelah berhasil dikeluarkan ternyata terdapat di 165 Gram Sabu - sabu yang dimasukkan dalam kondom, masing - masing kondom di masukkan menjadi di 3 buah plastik bening yang masing - masing plastik terdiri dari : 54,2 gram, 55,5 gram dan 55,3 gram," sambung Dapenta Brata Tarigan. 

Menurut para saksi, terdakwa mengaku diminta oleh Aji (DPO) untuk mengambil Sabu - sabu dari Malaysia untuk di bawa ke Aceh dengan upah Rp. 10.000.000, setelah sabu tersebut sampai ke Aceh. 

Hakim akan melanjutkan persidangan minggu depan untuk mendatangkan saksi lainnya. (Juliadi) 



Share on Social Media